LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN
Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalurahan Sambirejo dalam menjalankan tugasnya dibantu dan diawasi oleh BPKal bersama-sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) dan Kelompok-Kelompok Kerja (Pokja) yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kalurahan.
