Headlines

Cikal Bakal “Nguwot” dan Penduduk Dawangsari

January 23, 2026

DAPOBUD-OPK: Tradisi Lisan,

Dahulu, jauh sebelum masa kemerdekaan, tersebutlah seorang pelarian yang tidak diketahui asal-usulnya. Ia adalah seorang pemuda lajang bernama Karantono, yang mengembara mencari tempat aman hingga tiba di sebuah wilayah yang kala itu masih kosong, gersang, dan belum berpenghuni. Ketika melewati sebuah sungai kecil, ia membuat jembatan sederhana dari kayu untuk menyeberang. Dari peristiwa itu pula, kawasan tersebut diberi nama Nguwot, yang berarti jembatan kayu untuk menyeberangi sungai.

Dalam masa pelariannya, Karantono kemudian dijodohkan oleh orang tuanya dengan seorang gadis dari daerah Groyokan. Setelah menikah, sebagai manten anyar, ia diajak mertuanya untuk pergi ke alas atau kebun di daerah Watu Lonteng guna melakukan dangir jagung. Pada masa itu sedang terjadi paceklik, sehingga pekerjaan di ladang harus dilakukan berganti-ganti lahan meski panas dan melelahkan.

Ketika hari semakin siang, rasa letih dan lapar mulai menguras tenaga Karantono. Namun mertuanya masih mengajaknya berpindah lahan tanpa memberi waktu beristirahat. Merasa kesal dan tidak dihargai, Karantono pun marah. Ia memilih pulang melalui jalur sungai Jurang Jero, berjalan lurus tanpa menoleh sedikit pun ke belakang. Sesampainya di rumah, ia melemparkan cangkul di samping pintu dan mengucapkan sumpah:

“Yo halah temen rasane melu morotuo wes kliwat di wayah kon aliyan. Munggah tedak pitu, turun pitu, sak anak putuku ojo rabi karo Groyokan. Cukup aku sing nglakoni.”

Sumpah itu menandai berakhirnya rumah tangga yang baru berusia selapan atau sekitar 35 hari. Pernikahan mereka pun kandas, dan keduanya sepakat berpisah.

Setelah perceraiannya, Karantono menikah dengan seorang janda dari Marangan, dan dari perkawinan inilah lahir keturunan yang kemudian menempati wilayah yang kini dikenal sebagai Padukuhan Dawangsari, atau Nguwot pada masa dahulu. Kisah perjalanan Karantono menjadi bagian penting dari sejarah lokal, yang hingga kini masih dikenang oleh warga sebagai cikal-bakal terbentuknya padukuhan tersebut.

Di Padukuhan Dawangsari, terdapat sebuah tutur leluhur yang hingga kini masih dijaga sebagai bagian dari adat dan kehati-hatian dalam menjalani kehidupan. Larangan ini berasal dari kisah masa lalu yang terkait dengan tokoh pendiri wilayah tersebut, yakni Karantono, serta perjalanan hidupnya yang menyisakan petuah bagi keturunannya.

Menurut penuturan para sesepuh, khususnya Bapak Pujo Wiyono yang masih merupakan keturunan asli Karantono, terdapat aturan tidak tertulis mengenai perjodohan antarwilayah. Petuah itu menyebutkan bahwa warga dari lor kali atau utara sungai—yang mencakup wilayah Dawangsari—tidak diperbolehkan menikahi warga dari kidul kali atau selatan sungai, yakni dari wilayah Groyokan dan Gunungsari.

Larangan ini diyakini sebagai warisan langsung dari leluhur, yang muncul akibat pengalaman pahit Karantono pada masa mudanya. Ia mengalami kegagalan rumah tangga yang diyakini membawa pesan bahwa keturunannya kelak harus berhati-hati dalam memutuskan jodoh. Keyakinan ini kemudian berkembang menjadi aturan adat yang menyebutkan bahwa jika larangan tersebut dilanggar, dikhawatirkan dapat membawa kesengsaraan atau ketidakselarasan dalam kehidupan rumah tangga.

Hingga kini, petuah itu masih dihormati oleh sebagian masyarakat Dawangsari sebagai bentuk penghargaan terhadap leluhur serta sebagai pengingat akan sejarah panjang pendiri padukuhan. Larangan adat ini menjadi bagian dari identitas lokal yang diwariskan turun-temurun, sekaligus sebagai simbol kearifan yang tumbuh dari pengalaman masa lampau.